Gaji ASN Resmi Naik
Ternyata Segini Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Lebih Besar dari Gaji PNS
Intip Besaran Gaji Pensiunan Pasca Diumumkan Naik 12 Persen Lebih Besar dari PNS Untuk Setiap Golongannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada, Rabu (16/8/2023) lalu.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato hasil rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
"Hasil RAPBN 2024 mengusulkan perbaiakn penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat serta daerah, yang didalamnya termasuk TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen , yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional" ucap jokowi.
Meski telah diumumkan tahun ini, namun rencana tersebut baru akan terealisasikan pada tahun depan tepatnya 2024.
Kenaikan tersebut pastinya menimnulkan banyak pertanyaan bagi para Pegawai terutama mereka yang telah selesai masa kerja alias pensiunan.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp750 Ribu, Begini Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3
Dalam rencana tersebut, pemerintah sekilas terlihat memanjakan para pensiunan dengan menaikan gaji lebih unggul dari pada Pegawai yang masih aktif.
Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah meninjau betul kesetaraan antara keduanya.
Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.
Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Penerima Bansos PKH dan BPNT Bulan Agustus 2023 Segera Cair, Ini Syaratnya
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?
Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS di masa tuanya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Commuter Line Garut Cibatuan Hari Ini 19 Agustus 2023, Relasi Purwakarta-Garut
Termasuk bagi janda duda PNS dari golongan Ia hingga IVe.
Gaji PNS Naik 8 Persen, Benarkah Kenaikan Belum Termasuk Tunjangan Kinerja? |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PNS di Era Presiden Indonesia, Siapa yang Paling Sering dan Paling Tinggi? |
![]() |
---|
Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.