UMP 2026

H-4 Menuju UMP Baru Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Naik Sesuai dengan 3 Opsi Buruh

H-4 Menuju Pengumuman UMP Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Menjulang Naik, Sesuaikah dengan 3 Opsi Buruh?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - H-4 Menuju Pengumuman UMP Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Menjulang Naik, Sesuaikah dengan 3 Opsi Buruh?. (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan penerapan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) periode 2026, masih belum menemukan titik akhir.

Pemerintah sendiri tengah menjadi sorotan dan dituntut untuk memberikan angin baik dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, ini merupakan jangka waktu penjadwalan pengumuman hasil penetapan upah diberbagai daerah di tanah air.

Masyarakat pun kini menjadi fokus pada isu ini, dengan berjuta harapan dan doa, terutama para pekerja selain pegawai nasional.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga: H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Daerah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh

Proses pengupahan seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu melibatkan 3 elemen, salah satunya adalah dari Kaum Buruh.

Terkhusus pada tahun ini, permintaan buruh sedikit berbeda dari sebelumnya, yang memilih memberi 3 opsi sejajar untuk memberi ruang bagi pemerintah dan industri.

3 Opsi Permintaan Buruh

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: H-4 Pengumuman UMP Baru 2026: Ini Kisaran di Jabar Jika Mentok di 10,5 Persen, Provinsi Lain Berapa?

Dimana Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Adapun, sesuai data yang dikumpulkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved