Gaji ASN Resmi Naik

Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya

Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Ada di Kisaran 6,4 Juta Perbulan, Ini Rincian Kisarannya

Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Polres Tasikmalaya telah mengukuhkan 605 anggota kepolisian yang bertugas sebagai Polisi RW pada Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah resmi menetapkan kisaran naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 8 persen untuk tahun depan.

Adapun kenaikan baru yang direkomendasikan Presiden berada pada kisaran 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.

Jokowi beranggapan bahwa kenaikan upah bulanan tersebut semata untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi bisa terus diperkuat.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata dia dalam pidato nota keuangan RAPBN 2024, di DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pelaksanaan reformasi birokrasi, kata Jokowi, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.

Baca juga: Perbandingan Gaji PNS di Era Presiden Indonesia, Siapa yang Paling Sering dan Paling Tinggi?

Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN pun akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang berada dalam golongan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sedang aktif maupun yang telah selesai masa kerja alias pensiunan, tak terkecuali dengan Anggota Polisi.

Hal ini lantas mendapat respons positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mewakili institusi Polri tentu dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI dan Polri," katanya saat konferensi pers RAPBN 2024.

Listyo mengatakan di tengah banyaknya negara yang justru alami pelemahan, Indonesia justru mampu meningkatkan belanja negaranya, yang artinya perekonomian dalam negeri masih cukup baik.

Baca juga: Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri

"Saat ini kecenderungannya banyak menjadi negara yang gagal justru di Indonesia kita lihat anggaran belanjanya meningkat dan bahkan gaji dan juga pensiunan mendapatkan peningkatan. Jadi tentunya buat kami ini hal yang sangat menggembirakan," katanya lagi.

Lantas berapakah gaji PNS Polri tahun 2024 mendatang, setelah diumumkan naik?

Sebagai informasi, dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji terendah Polri ada pada Bhayangkara Dua (Bharada) yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.

Baca juga: Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini

Gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Dengan asumsi kenaikan sebesar 8 persen , maka gaji yang akan diterima Bharada diperkirakan menjadi Rp 1.768.364 - Rp 2.741.148.

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan gaji saat ini, ditambah dengan 8 persen kenaikan gaji atau sebesar Rp 131.480 - Rp 203.048.

Agar lebih jelas, simak rincian berikut ini :

Gaji PNS Polisi Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Gaji PNS Polisi Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
  • Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.569.860 - Rp 4,223,124
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.320 - Rp 4,355,208

Gaji PNS Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik, Segini Nominal yang Didapat PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan per Golongannya

Gaji PNS Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Gaji PNS Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
  • Jenderal Polisi = Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Nantinya gaji PNS Polisi terendah ada di kisaran Rp 1.768.364 - Rp 2.741.148 untuk pangkat Bhayangkara Dua (Bharada), sementara gaji PNS Polisi tertinggi Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264 untuk pangkat Jenderal.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved