Kamis, 23 April 2026

CPNS 2025

Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para honorer sudah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Yang mana, pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah ditutup di tanggal 22 September 2025 kemarin Senin.

Maka dari itu, tahapan selanjutnya dari PPPK paruh waktu 2025 tersebut adalah usul penetapan NI.

Khusus untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu. 

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi atau Tidak? Begini Aturan Tunjangannya

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja? Begini Ketentuan Jam Kerjanya

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya.

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Baca juga: 4 Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Lebih Sejahtera Mana?

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, esaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Baca juga: 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Salah Satunya Gaji Lebih Rendah?

Baca juga: Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Selanjutnya, Setelah Pengisian DRH Resmi Tutup

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved