Rabu, 29 April 2026

Gaji ASN Resmi Naik

Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Rincian Gaji PNS Golongan 4A Setelah Resmi Naik 8 Persen, Lengkap Masa Kerja dan Tunjangannya

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pasalnya Presiden Jokowi telah menetapkan gaji PNS semua golongan naik sebesar 8 persen.

Lantas berapakah besaran gaji PNS semua golongan yang akan cair tahun depan?

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyamoaiakan kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Meski diumumkan sekarang, upah bulanan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, hingga para pensiunan ini, rencananya baru akan berjalan pada Tahun Berikutnya yakni 2024.

Dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen .

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat  Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Jokowi juga mengumumkan usulan kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Menurut dia, usulan kenaikan gaji dan tunjangan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja.

"Serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," kata Jokowi

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Agar kamu pun punya gambaran tentang kenaikan gaji PNS ini di setiap golongan, berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved