Gaji ASN Resmi Naik

Gaji PNS Resmi Naik, Segini Nominal yang Didapat PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan per Golongannya

Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen, Segini Nominal yang Didapat PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan yang Baru Pergolongan

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Akhirnya, setelah penantian beberapa tahun, pemerintah resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan 12 persen .

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Meski diumumkan sekarang, upah bulanan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, hingga para pensiunan ini, rencananya baru akan berjalan pada Tahun Berikutnya yakni 2024.

Dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen , sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 % .

Baca juga: Gaji PNS Resmi Diumumkan Jokowi, Ternyata Segini Besaran Gaji Abdi Negara Golongan Terendah

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved