Breaking News

Gaji ASN Resmi Naik

Intip Gaji Pensiunan Pasca Diumumkan Naik 12 Persen Lebih Besar dari PNS Untuk Setiap Golongannya

Intip Besaran Gaji Pensiunan Pasca Diumumkan Naik 12 Persen Lebih Besar dari PNS Untuk Setiap Golongannya

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunBisnis.com
Ilustrasi Pelayanan Komitmen Taspen. (Istimewa) 

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVa: Rp 1.311.072 - Rp 2.016.000

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVb: Rp 1.311.072 - Rp 2.101.344

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVc: Rp 1.333.584 - Rp 2.190.160

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVd: Rp 1.389.920 - Rp 2.282.896

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVe: Rp 1.448.832- Rp 2.379.440

Baca juga: Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya

Syarat Pencairan Uang di Taspen

Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
    Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved