Gaji ASN Resmi Naik

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi ASN (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

 

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

 

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

 

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

 

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

 

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

 

Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.

 

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved