Gaji ASN Resmi Naik

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi ASN (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.

 

Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.

 

Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.

 

Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.

 

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

 

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

 

Perkiraan Nominal Gaji

 

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved