Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik Hari Ini, Simak Kisaran Nominal Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Baru
Gaji PNS Naik Hari Ini, Simak Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, POlri dan Pensiunan yang Baru Alami Perubahan Selama 4 Tahun
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
3. Gaji TNI
- a. Pangkat Tamtama
Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- b. Pangkat Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Baca juga: FULL SENYUM, Penantian Selama 4 Tahun, Gaji PNS Akhirnya Naik Segini, Benarkah Sampai Rp39 Juta?
4. Gaji anggota POLRI
- a. Pangkat Tamtama
Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- b. Pangkat Bintara
Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
- c. Pangkat Perwira Pertama
Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
- d. Pangkat Perwira Menengah
Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.
Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.
- e. Pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.
Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Baca juga: Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan
5. Gaji Pensiunan
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.
Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.
Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.
Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000.
Baca juga: Yes Siapkan List Belanja, Gaji PNS Naik Besok, Segini Kisaran Jika Pakai Si Penyelamat Single Salary
Tunjangan PNS
Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang akan diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan sederet tunjangan yang diterima.(*)
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Hari Ini Oleh Jokowi, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Besaran Gaji Abdi Negara Bisa Cek di Sini |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Besok Loh!, Ini Kisaran Untuk Guru dan Perawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.