Gaji PNS Naik
Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan
Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana pemerintah untuk menaikan gaji tenaga PNS tahun 2023, makin mantap.
Pasalnya, pertanggal 16 Agustus 2023 atau tepatnya esok hari, Presiden Joko Widodo akan resmi mengumumkan kabar bahagia tersebut.
Adapun, Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini adalah karena mengingat gaji para PNS belum lagi mengalami kenaikan setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary yang akan direalisasikan pada tahun 2024.
Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya
Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya |
![]() |
---|
Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat? |
![]() |
---|
Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.