Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN
Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji tenaga Aparatur Negeri Sipil (ASN) esok hari, Rabu (16/8/2023)>
Keniakan gaji PNS, TNI/Polri maupun pensiunan ini diketahui akan disampaikan Presiden sebagai kado istimewa yang tertunda selama kurang lebih empat tahun lamanya.
Adapun selain ASN, pemerintah juga berencana akan melakukan hal yang sama pada non-PNS berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi tersebut diketahui telah sempat dibeberkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.
Baca juga: Belum Juga Ikut Seleksi CPNS 2023, Seribu Lebih Calon PNS Menarik Diri, Ada Apa?
Anas menuturkan, nantinya akan ada dua jenis kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji secara berkala, serta kenaikan gaji istimewa.
Namun ada hal yang semestinya diperhatikan, pada sistem kenaikan gaji secara berkala, hanya akan berlaku bagi pegawai PPPK yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujarnya.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi selain kontrak lebih dari dua tahun, syarat tambahan lainnya tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Berbeda halnya dengan penerimaan gaji secara istimewa yang hanya diberikan kepada pegawai PPPK yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik”.
Sebab predikat penilaian kinerja “sangat baik” tersebut, harus selama dua tahun berturut-turut, serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani
Terakhir ia menambahkan, kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku untuk pegawai yang mendapat perpanjangan masa hubungan kontrak kerja.
Dengan begitu, selain adanya kenaikan gaji PNS, TNI/Polri maupun Pensiunan, pemerintah juga akan menaikan gaji PPPK sebagaimana yang diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Perkiraan Nominal Gaji
Diketahui, pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 dan pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi tak hanya menghapus penantian yang panjang, kabar ini menjadi angin segar serta hadiah istimewa setelah penantian panjang selama 4 tahun.
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya |
![]() |
---|
Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Benarkah Tukin Kemenag Capai Rp29 Juta per Bulan? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.