Gaji PNS Naik

FULL SENYUM, Penantian Selama 4 Tahun, Gaji PNS Akhirnya Naik Segini, Benarkah Sampai Rp39 Juta?

Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan

|
TribunNews.com
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair? (freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana pemerintah untuk menaikan gaji tenaga PNS tahun 2023, makin mantap.

Pasalnya, pertanggal 16 Agustus 2023 atau tepatnya esok hari, Presiden Joko Widodo akan resmi mengumumkan kabar bahagia tersebut.

Adapun, Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini adalah karena mengingat gaji para PNS belum lagi mengalami kenaikan setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary yang akan direalisasikan pada tahun 2024.

Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca juga: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved