Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Hari Ini Oleh Jokowi, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat

Gaji PNS Naik, apakah tenaga lain, seperti tenaga kesehatan dan Guru juga kebagian? Atau hanya para PNS di bidang kepemerintahan saja yang terhitung?

Kompas.com
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Hari Ini Oleh Jokowi, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang diidamkan oleh banyak orang hingga sekarang.

Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar saat rekrutmen CPNS dibuka.

Kabar baiknya, pemerintah berencana menaikan upah beserta tunjangan para PNS dalam waktu dekat.

Hal itu sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang setiap PNS mulai dari Golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Dijaleskan pula, pada tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS.

Sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Namun, masih menjadi pertanyaan banyak pihak mengenai lapisan PNS mana saja yang akan dinaikan gajinya per Agustus ini.

Baca juga: Gaji PNS Naik, PPPK Jangan Mau Kalah, Turuti Syarat Ini Biar Dapat Kado Setara dengan ASN

Lantas apakah tenaga lain, seperti tenaga kesehatan dan guru juga kebagian? Atau hanya para PNS di bidang kepemerintahan saja yang terhitung?

Komponen gaji merupakan hal utama yang menjadi perhatian seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanah Air, sebab hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup sang PNS.

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Joko Widodo sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara.

Pemberian itu merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.

Wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian yang menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.

Dalam sistem ini, gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved