Gaji PNS
Ini Daftar Gaji PNS 2023 Ditambah dengan Tunjangan, Nilainya Makin Besar, Pantas Orang Pada Rebutan
Ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023, ditambah tunjangan, nilainya jadi besar, pantas orang-orang berebut ingin jadi PNS.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan sederet tunjangan yang diterima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174533526/daftar-gaji-pns-2023-dan-sederet-tunjangannya?page=all
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid
3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS Besok |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Untuk Bulan Agustus 2025 Lengkap Golongan I Hingga IV |
![]() |
---|
Resmi! Ini 3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS 1 Agustus 2025 Besok |
![]() |
---|
Gaji PNS Bulan Agustus 2025 Lengkap Golongan I Hingga IV, Benarkah Akan Ada Kenaikan Bulan Ini? |
![]() |
---|
Bulan Agustus 2025 Gaji PNS Naik atau Tidak? Menpan-RB Nyatakan Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.