Gaji PNS

Ini Daftar Gaji PNS 2023 Ditambah dengan Tunjangan, Nilainya Makin Besar, Pantas Orang Pada Rebutan

Ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023, ditambah tunjangan, nilainya jadi besar, pantas orang-orang berebut ingin jadi PNS.

Editor: Machmud Mubarok
TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023, ditambah tunjangan, nilainya jadi besar, pantas orang-orang berebut ingin jadi PNS.

PNS merupakan salah satu profesi yang diidamkan oleh banyak orang hingga sekarang.

Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar saat rekrutmen CPNS dibuka. Lantas, berapa gaji PNS tahun 2023? 

Gaji PNS atau gaji pokok PNS sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok. 

Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan. 

Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan. 

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Daftar gaji PNS 2023

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved