Gaji PNS Naik

H-1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan, Ternyata Gaji PNS Pernah Rp12.000 Lho, Cek Faktanya Sekarang!

Berikut ini dia beberapa fakta tentang kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang mana pernah bergaji sebesar Rp12.000

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

2.Ternyata, tahukah kamu? Jika di tahun 1977 gaji pokok PNS sangat rendah bila dilihat sekarang ini.

Untuk golongan terendah saja bisa mencapai Rp12.000, sedangkan golongan tertinggi mencapai Rp120.000.

Yang mana, gaji tersebut diberlakukan sampai tahun 1992.

3. Di tahun 1993, kenaikan gaji PNS dimulai.

Untuk PNS golongan terendah berkisar gaji naik menjadi Rp78.000, sedangkan untuk golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

4. Saat tahun 2000an, kenaikan gaji PNS mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali hingga tahun 2007.

5. Untuk di tahun 2001 saja, gaji PNS naik golongan terendah naik sebesar Rp500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.

6. Dimulai tahun 2007, kenaikan gaji PNS diberlakukan setiap tahunnya hingga tahun 2015.

7. Tercatat, tahun 2007 saja, kenaikan gaji PNS golongan terendah naik sebesar Rp760.500 dan golongan tertinggi Rp2.405.400.

8. Selanjutnya, di tahun 2015 kenaikan gaji pun kembali terjadi yang mana untuk PNS golongan terendah naik sebesar Rp1.486.500 dan golongan tertinggiRp5.620.300.

Bahkan, untuk jumlah gaji PNS tersebut pun terus bertahan hingga tahun 2018.

9. Dan tepatnya di tahun 2019, kenaikan gaji pun kembali terjadi yang mana untuk PNS golongan terendah naik sebesar Rp1.560.800 dan untuk PNS golongan tertinggi sebesar Rp5.901.200.

Baca juga: Yes Siapkan List Belanja, Gaji PNS Naik Besok, Segini Kisaran Jika Pakai Si Penyelamat Single Salary

Nah Tribuners, jika melihat kenaikan gaji PNS dari tahun 1977 hingga 2019, tentu kita berharap jika kenaikan gaji PNS di tahun ini akan jauh lebih dari sebelumnya.

Berbicara tentang besaran gaji yang didapat, banyak informasi yang beredar jika penggajian nanti akan diberlakukan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Bisa dikakatan juga, bahwa untuk kenaikan gaji PNS ini akan menggunakan skema single salary yang akan direalisasikan pada tahun 2024.

Jika memang nanti akan menggunakan single salary, para PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi. (*)

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved