Gaji PNS Naik

H-1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan, Ternyata Gaji PNS Pernah Rp12.000 Lho, Cek Faktanya Sekarang!

Berikut ini dia beberapa fakta tentang kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang mana pernah bergaji sebesar Rp12.000

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tinggal satu hari lagi atau H-1 kita akan mendengar kabar gembira pengumuman kenaikan gaji PNS 2023.

Ya, perihal kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan di taggal 16 Agustus 2023 besok.

Bahkan, pengumuman kenaikan gaji PNS pun akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: H-2 Kenaikan Gaji PNS 661 Persen, Ternyata PNS Akan Memperoleh Perubahan Dalam Hal Ini Juga Lho!

Yang mana, hal itu pun sudah diinformasikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani, tentang kenaikan gaji para pegawai PNS.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

Baca juga: FULL SENYUM, Penantian Selama 4 Tahun, Gaji PNS Akhirnya Naik Segini, Benarkah Sampai Rp39 Juta?

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.

Maka dari itu, tak terasa tinggal satu hari lagi atau H-1 tanggal 16 Agustus yang ditunggu-tunggu akan segera tiba.

Baca juga: Gaji PNS Naik Besok Loh!, Ini Kisaran Untuk Guru dan Perawat

Fakta Kenaikan Gaji PNS Dari Masa ke Masa

Tribuners, tentu kabar ini pun seperti angin segar untuk para PNS yang menantikan kenaikan gaji PNS tahun ini.

Karena diketahui, sudah 4 tahun tidak ada kenaikan gaji di ruang lingkup PNS.

Nah, sebelum kabar kenaikan gaji PNS besok diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut beberapa fakta kenaikan gaji PNS dari masa ke masa:

Baca juga: Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan

1. Ternyata, jika terhitung dari tahun 1977 hingga 2015, kenaikan gaji PNS sudah dilakukan sebanyak 14 kali.

2.Ternyata, tahukah kamu? Jika di tahun 1977 gaji pokok PNS sangat rendah bila dilihat sekarang ini.

Untuk golongan terendah saja bisa mencapai Rp12.000, sedangkan golongan tertinggi mencapai Rp120.000.

Yang mana, gaji tersebut diberlakukan sampai tahun 1992.

3. Di tahun 1993, kenaikan gaji PNS dimulai.

Untuk PNS golongan terendah berkisar gaji naik menjadi Rp78.000, sedangkan untuk golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

4. Saat tahun 2000an, kenaikan gaji PNS mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali hingga tahun 2007.

5. Untuk di tahun 2001 saja, gaji PNS naik golongan terendah naik sebesar Rp500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.

6. Dimulai tahun 2007, kenaikan gaji PNS diberlakukan setiap tahunnya hingga tahun 2015.

7. Tercatat, tahun 2007 saja, kenaikan gaji PNS golongan terendah naik sebesar Rp760.500 dan golongan tertinggi Rp2.405.400.

8. Selanjutnya, di tahun 2015 kenaikan gaji pun kembali terjadi yang mana untuk PNS golongan terendah naik sebesar Rp1.486.500 dan golongan tertinggiRp5.620.300.

Bahkan, untuk jumlah gaji PNS tersebut pun terus bertahan hingga tahun 2018.

9. Dan tepatnya di tahun 2019, kenaikan gaji pun kembali terjadi yang mana untuk PNS golongan terendah naik sebesar Rp1.560.800 dan untuk PNS golongan tertinggi sebesar Rp5.901.200.

Baca juga: Yes Siapkan List Belanja, Gaji PNS Naik Besok, Segini Kisaran Jika Pakai Si Penyelamat Single Salary

Nah Tribuners, jika melihat kenaikan gaji PNS dari tahun 1977 hingga 2019, tentu kita berharap jika kenaikan gaji PNS di tahun ini akan jauh lebih dari sebelumnya.

Berbicara tentang besaran gaji yang didapat, banyak informasi yang beredar jika penggajian nanti akan diberlakukan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Bisa dikakatan juga, bahwa untuk kenaikan gaji PNS ini akan menggunakan skema single salary yang akan direalisasikan pada tahun 2024.

Jika memang nanti akan menggunakan single salary, para PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi. (*)

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved