Gaji PNS Naik

PNS WAJIB TAHU, Gaji Diusulkan Naik, tapi Tunjangan Kinerja Bakal Dirombak? Segera Cek di Sini

Kabar kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang, Selain penerimaan gaji, PNS juga akan menerima Tukin (Tunjangan Kerja)

Kompas.com
Ilustrasi ASN (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan penyampaian Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas .

Pengumuman kenaikan upah para pegawai ini, akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jadwal Kereta Api KRD Bandung Raya Hari Ini 4 Agustus 2023, Relasi Padalarang-Cicalengka PP

bersamaan dengan penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tak menjabarkan secara rinci skema kenaikan upah PNS tersebut.

Namun hal ini telah dirunding dengan berbagai pihak yang bersangkutan.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selain penerimaan gaji, PNS juga akan menerima Tukin (Tunjangan Kerja).

Baca juga: FULL SENYUM, Ternyata Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikkan dengan Pola Single Salary

Tukin sejatinya memang telah berjalan setiap bulanya.

Hanya saja, tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja, sama halnya dengan tahun ini.

Diwartakan Kompas.com, (2/6/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce yang sempat dikonfirmasi saat itu tak secara lugas memberikan penjelasannya terkait perombakan tukin PNS.

Dalam penjelasannya, Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.


Adapun sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga sempat menyinggung soal tukin ketika menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS.

Menurutnya, emerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dimana penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud yakni dengan langkah pemerintah yang tidak lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tuturnya.

Menurut Anas, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah.

Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Anas sendiri sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.

Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?

Hal ini lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.

"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas.

"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuhnya.

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.

Hal inilah yang menurutnya kurang adil.

Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.

Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.

Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.

"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS akan bersyarat. Kenaikan akan diberikan jika PNS menunjukan pencapaian kinerja yang baik.

Seiring dengan perubahan skema ini, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberlian tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, menurut Anas, tukin akan didasari dari kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.

Maka dari itu, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

Diketahui, kenaikan gaji ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memeperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved