Gaji PNS Naik

MULAI HARI INI, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan, Segera Simak Syarat, dan Ketentuan dari Taspen

Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan Hari Ini, Simak Besaran, Syarat, dan Ketentuan dari Taspen

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tepat tanggal 1 Agustus, para pensiunan PNS bersiap terima gaji yang telah alami kenaikan.

Hal ini menjadi, rencana pemerintah pada jauh-jauh hari sebelumnya.

Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan yang akan dicairkan melalui PT Taspen mulai tanggal 1 setiap bulannya.

Adanya kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair mulai 1 Agustus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ara ASn di masa tua.

Baca juga: Begini Cara Cek Data DTKS Kemensos untuk Lihat Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Kabar ini sudah dinantikan pensiunan PNS semua golongan sejak lama karena sangat membantu keuangan mereka yang kebanyakan sudah tidak dapat bekerja lagi.

Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan para pensiunan PNS akan terima kenaikan gaji yang nominalnya telah disetujui.

Adapun, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS semua golongan tersebut telah termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca juga: Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan

Berikut kisaran kenaikan gaji pada pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini dan akan cair pada 1 Agustus, :

1. Gaji pensiunan PNS

  • PNS golongan I akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
  • PNS golongan II akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.
  • PNS golongan III akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800.
  • Golongan IV akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji PNS untuk janda atau duda

  • Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600
  • Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
  • Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
  • Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.

3. Gaji PNS untuk janda atau duda yang ditinggal meninggal PNS

  • Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
  • Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
  • Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.
  • Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

Pada tahun 2023 ini kabarnya pemerintah akan kembali memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS yang besarannya akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?

Syarat Pencairan Uang di Taspen

Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved