Gaji PNS Naik
Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?
Gaji PNS Bisa Naik Sampai 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diberlakukan, Berapa Rincian Perhitungan Setiap Daerahnya?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Nampaknya single salary jadi opsi untuk diterapkan pemerintah, pada perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Pada Pola Single salary upah terendah diketahui berkisar Rp 3 juta dan tertinggi Rp 39 juta.
Dimana semua komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?
Disadur dari bkn.go.id, single salary diantaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Tetapi gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading., jika pole tersebut diberlakukan.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Adapun, besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama disetiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
| HORE! Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Agustus 2023, Segini Kisaran Nominalnya |
|
|---|
| Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek! |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time? |
|
|---|
| Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tabel-gaji-PNS-dengan-pola-single-salary.jpg)