Gaji PNS Naik

Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?

Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing? Ini Jumlah Nominal Pergolongannya

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah mengumumkan akan menaikan gaji/upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Rencananya akan diumumkan Presiden sebelum hari H HUT RI, yakni pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Sementara untuk para pensiunan PNS telah meenrima upah pada 1 Agustus 2023.

Diketahui para tenaga PNS sedang dimanja Pemerintah tahun ini.

Pasalnya akan ada upah dan juga jabatan yang akan naik, pada musim ini.

Hal ini pastinya jadi bom waktu bagi para tenaga kepemerintaahan diseluruh daerah di tanah air.

Tak sedikit yang bertanya-tanya mengenai waktu pencairan upah untuk masuk ke rekening masing-masing.

Terkait jam penentuan ditransfernya upah gaji PNS masuk ke rekening 2023 bisa saja berbeda-beda dan mengalami keterlambatan, atau langsung ditransfer pada saat itu juga.

Baca juga: Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

Namun yang pasti, akan dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.

Maka dari itu, untuk para PNS yang masih bertanya-tanya jam berapa gaji PNS masuk ke rekening, dapat mengecek saldo rekeningnya masing-masing.

Adapun pemerintah berencana menggunakan Single Salary sebegai pola perencanaan kenaikan gaji PNS tahun ini.

Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.

Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.

Disamping itu, PNS pada tahun 2023 juga berbeda-beda setiap golongan, mulai dari golongan 1 sampai 4.

Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: HORE! Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Agustus 2023, Segini Kisaran Nominalnya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved