Gaji PNS Naik
FULL SENYUM, Ternyata Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikkan dengan Pola Single Salary
Auto Ganti Mobil, Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikan dengan Pola Single Salary
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini pemerintah berencana menaikan nominal angka upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar mengenai kenaiakan upah ini, telah resmi dibahas Presiden Joko Widodo dan di sampaikan langsung Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Namun hal ini belum secara resmi di tetapkan, hanya saja ada bocoran akan diumumkan pada HUT RI 16 Agustus mendatang, sebagai hadiah untuk para PNS pada perayaan 17an nanti.
Baca juga: PNS dan PPPK Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK Part Time? Ternyata Segini Bocoran Nominalnya
Sementara itu, pemerintah juga berencana mengubah proses kenaikan gaji, dengan menggunakan salaha satu pola baru, yakni Single Salary.
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Pada Pola Single salary upah terendah diketahui berkisar Rp 3 juta dan tertinggi Rp 39 juta.
Dimana semua komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Disadur dari bkn.go.id, single salary diantaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Tetapi gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading., jika pole tersebut diberlakukan.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Baca juga: PNS dan PPPK Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK Part Time? Ternyata Segini Bocoran Nominalnya
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-PNS.jpg)
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.