Gaji PNS Naik

PNS WAJIB TAHU, Gaji Diusulkan Naik, tapi Tunjangan Kinerja Bakal Dirombak? Segera Cek di Sini

Kabar kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang, Selain penerimaan gaji, PNS juga akan menerima Tukin (Tunjangan Kerja)

Kompas.com
Ilustrasi ASN (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan penyampaian Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas .

Pengumuman kenaikan upah para pegawai ini, akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jadwal Kereta Api KRD Bandung Raya Hari Ini 4 Agustus 2023, Relasi Padalarang-Cicalengka PP

bersamaan dengan penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tak menjabarkan secara rinci skema kenaikan upah PNS tersebut.

Namun hal ini telah dirunding dengan berbagai pihak yang bersangkutan.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selain penerimaan gaji, PNS juga akan menerima Tukin (Tunjangan Kerja).

Baca juga: FULL SENYUM, Ternyata Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikkan dengan Pola Single Salary

Tukin sejatinya memang telah berjalan setiap bulanya.

Hanya saja, tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja, sama halnya dengan tahun ini.

Diwartakan Kompas.com, (2/6/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce yang sempat dikonfirmasi saat itu tak secara lugas memberikan penjelasannya terkait perombakan tukin PNS.

Dalam penjelasannya, Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved