Gaji PNS Naik

PNS dan PPPK Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK Part Time? Ternyata Segini Bocoran Nominalnya

Ada Info Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PNS Part Time?, Segini Nominal yang Dijelaskan Menpan-RB

TribunGayo.com
Ilustrasi PNS Part Time (Tribungayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana menaikan upah pokok para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal ini telah di bahasa Presiden Joko Widodo, yang selanjutnaya di beberakan Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kenaikan gaji pokok ini ternyata tak hanya berlaku bagi PNS saja namun juga untuk tenaga honorer berstatus PPPK.

Hal ini pun jadi pertanyaan besar bagi para pegawai non-ASN yang berstarus Part Time.

Banyak dari mereka yang masih belum mengetahui apakah kenaikan tersebut akan berlaku pada hak mereka atau tidak.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal rencana pemerintah membuat status kepegawaian baru pengganti tenaga honorer.

Status kepegawaian baru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu (part time).

PPPK paruh waktu menjadi solusi yang dikatakan Anas tidak akan menimbulkan PHK massal bagi tenaga honorer, serta tidak meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Kebijakan ini rencananya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disamping itu, hal ini tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan secara garis besar, unsur baru ASN selain PNS dan PPPK Penuh Waktu itu masuk ke dalam RUU ASN untuk mengakomodir para tenaga honorer atau non-ASN yang statusnya akan terhapus pada 28 November 2023.

"Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan," kata Guspardi.

Lantas bagaimana dengan gaji 'PNS Part Time' tersebut?

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

DPR dan pemerintah saat ini, Kata Gusparadi, telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati.

Namun konsep penerimaan gaji tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

"Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu," tegas Guspardi.

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Baca juga: MULAI HARI INI, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan, Segera Simak Syarat, dan Ketentuan dari Taspen

Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta.

Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer, yakni supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata politikus dari Fraksi PAN itu.

"Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional," tambahnya.

Baca juga: Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan

Gaji PNS Naik 2023

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan akan menaikan gaji/upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Rencananya akan diumumkan Presiden sebelum hari H HUT RI, yakni pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Sementara untuk para pensiunan PNS telah menerima upah pada 1 Agustus 2023.

Diketahui para tenaga PNS sedang dimanja Pemerintah tahun ini.

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

Pasalnya akan ada upah dan juga jabatan yang akan naik, pada musim ini.

Adapun pemerintah berencana menggunakan Single Salary sebegai pola perencanaan kenaikan gaji PNS tahun ini.

Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.

Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.

Baca juga: Tidak Hanya Gaji yang Naik, Pangkat PNS Juga Bisa Naik 6 Periode, Simak Ketentuannya

Disamping itu, PNS pada tahun 2023 juga berbeda-beda setiap golongan, mulai dari golongan 1 sampai 4.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang harus dibayarkan pemeritah berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus nanti:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.

Baca juga: Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?

Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca juga: PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Kita doakan saja, semoga pola tersebut bisa dirampungkan dan deipertahankan pemerintah, bagi kesejahteraan para pegawai, yang mana hal tersebut tidak menggangu hak dari pihak manapun termasuk masyarakat kecil.(*)

Simak bertia update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved