Gaji PNS Naik

Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan

Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.(Shutterstock/Melimey) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik untuk mereka para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya pemeritah berencana menaikan upah kedua tenaga tersebut.

Keniakan gaji ini telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Baca juga: PPPK FULL SENYUM, Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Ternyata Gaji PPPK Naik Lebih Besar, Kok Bisa?

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.

Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.

Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tigngi ketimbang para PNS.

Baca juga: Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

Lantas benarkah demikian?

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Baca juga: HORE! Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Agustus 2023, Segini Kisaran Nominalnya

Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved