Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening
Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 Triliun Untuk Bayar Gapok Hingga THR, Segini Nominal yang Harus Masuk ke Rekening
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Diketahui para tenaga PNS sedang dimanja Pemerintah tahun ini.
Pasalnya akan ada upah dan juga jabatan yang akan naik, pada musim ini.
Adapun pemerintah berencana menggunakan Single Salary sebegai pola perencanaan kenaikan gaji PNS tahun ini.
Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Disamping itu, PNS pada tahun 2023 juga berbeda-beda setiap golongan, mulai dari golongan 1 sampai 4.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang harus dibayarkan pemeritah berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus nanti:
- Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya
Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Baca juga: PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya
Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya? |
![]() |
---|
Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah? |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek! |
![]() |
---|
Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.