Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Gaji PNS Naik Agustus 2023, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Peneriamaan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGANGA.COM - Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah berencana menaikan upah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Agustus 2023 mendatang.
Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Kenaikan gaji ini bukan hanya meliputi PNS pada instansi Polri, TNI, Kepemerintahan, Tenaga Pengajar, maupun Kesahatan, namun juga bagi mereka yang telah menyelesaikan masa baktinya sesuai aturan akan menerima pencairan dana pensiun.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Pemerintah juga sudah menetapkan gaji pensiunan PNS 2023 golongan dari I, II, III, IV dan akan mengalami kenaikan untuk pensiunan pokok, pensiunan PNS, pensiunan janda atau duda.
Nantinya kenaikan pendapatan pensiunan PNS ini 2023 sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Adapun Batas usia pensiun PNS ditentukan sebagai berikut :
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama
Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya
Meski begitu, ada hal yang membuat gaji pensiunan bisa terhambat.
Sementara itu, PT Taspen pun memberikan beberapa alasan yang membuat hambatan itu bisa terjadi.
Pertama, jika pensiunan belum melakukan otentikasi dilakukan secara berkala yakni dilakukan 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran, dilakukan 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri/yatim/janda tidak memiliki ahli waris, dilakukan 3 bulan sekali untuk penerima pensiun yang memeliki ahli waris.
Selanjutnya, hal lain yang bisa menghambat penerimaan gaji pengsiunan adalah, belum kirimkan fomulir SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri kepada PT Taspen kembali, yang akan membuat keterlambatan pencairan.
Jika hal itu memang belum terlaksanan, maka segera mengirimkan formular sesuai dengan ketentuan.
Dan yang terakhir adalah Baru mendaftar setelah tanggal 15, yang artinya akan diproses di bulan berikutnya.
Baca juga: Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4
Nantinya, Pensiunan akan masuk sebagai susulan dan berlaku bagi yang mengajukan pertama kali pensiun.
Lalu, akan dibayarkan di tanggal 1 di bulan-bulan berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Puluhan-orang-di-Tasikmalaya-terkena-investasi-bodong.jpg)