Polemik Ponpes Al Zaytun

Dijerat Pasal Berlapis, Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Diperiksa 4 Jam

Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa 1/8/2023

|
TribunNews.com
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Sebelum penuhi panggilan Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat pamit ke para santrinya hingga titip sejumlah pesan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Selain itu, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih belum menemukan titik terang dalam proses penyelidikan terkait penyimpangan yang di bawa oleh sang pemimpin, Panji Gumilang.

Mulai dari penyimpangan cara shalat dengan mnyempurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang dirubah, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com (Penulis: Theresia Felisiani)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved