Polemik Ponpes Al Zaytun
Dijerat Pasal Berlapis, Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Diperiksa 4 Jam
Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa 1/8/2023
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.
Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.
"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Polisi Periksa 40 Saksi
Diketahui, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli, Sebelumnya penetapan berlangsung.
"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.
Penyidik, kata Djuhandani, telah lebih dulu mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.
Baca juga: Polemik Al-Zaytun Belum Tuntas, Ini Bisnis Ilegal yang Baru Terkuak dari Aset Panji Gumilang
Diketahui, status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebelumnya namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.