Mantan Kades di Garut Gasak Dana Proyek

Camat dan Inspektorat Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa di Cisompet Garut, Eks Kades Kabur

Kasus penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga melibatkan oknum camat dan oknum Inspektorat Garut.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
AK, eks Kades Sukanagara ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kasus penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga melibatkan  camat dan Inspektorat Garut.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Asep Muhidin (Apdar) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, AK, eks Kades Sukanagara ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Aep menyebut, AK menyusun laporan pertanggungjawaban palsu yang disampaikan kepada Camat.

Baca juga: Kronologi Mantan Kades di Cisompet Garut Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Kini Buron

Baca juga: Mantan Kades Sukanagara Garut yang Diduga Gelapkan Dana Proyek Selalu Mangkir dari Panggilan Kejari

Camat menurutnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Permendagri RI No 73 Tahun 2023.

"Berarti Camat pada masa itu dia tidak bekerja, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Seolah-olah mungkin semua dianggap benar. Berarti di sana ada potensi dugaan keterlibatan Camat, yang memuluskan dugaan LPJ fiktif," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (18/7/2023).

Selain adanya dugaan keterlibatan camat, Asep juga meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Inspektorat Garut atau Operasional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Tugas mereka menurutnya, tercantum dalam PP 16 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan audit inspektorat, yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan sejak perencanaan.

"Jadi ini menyeret banyak nama yah. Banyak nama, Kejaksaan harus berani membuka tabir," ungkapnya.

Asep menjelaskan, akibat dari penyelewengan dana desa di Desa Sukanagara, pembangunan di desa tersebut tidak berjalan dengan baik.

Masyarakat desa tersebut saat ini memerlukan akses jalan yang baik untuk mobilisasi perekonomian, juga akses terhadap pendidikan.

"Ini miris, saya waktu kesana jalannya tidak layak, kasihan masyarakatnya," ujarnya.

Pemerhati kebijakan publik Garut Asep Muhidin (kiri). Asep membeberkan kronologi mantan Kades Sukanagara, Cisompet, Garut yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. 

Baca juga: Viral, Seorang Kades Ribut di Pesta Hajatan Warga di Bekasi, Warganet: yang Beginian Mau 9 Tahun?

"Awalnya itu memang ada masyarakat yang curiga terhadap pembangunan Desa, kemudian menyampaikan informasi itu kepada saya, akhirnya saya melakukan pendalaman," ujar Asep saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (18/7/2023).

Setelah satu bulan melakukan pendalaman, dia akhirnya secara resmi melayangkan laporan ke Kejari Garut pada 8 April 2021

Asep turut membawa beberapa bukti penggelapan anggaran dana desa di Desa Sukanagara pada tahun 2019 dan tahun 2020, mulai dari pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana dan posyandu.

"Di sana dianggarkan pembangunan rehabilitasi jalan dan lain-lain, itu tidak jelas," ungkapnya.

Baca juga: Mesum Bawa Ambulans Desa, Oknum Kades di Banten Pilih Kabur saat Digerebek, Villa Berantakan

"Terus ada kegiatan untuk alat peraga edukatif buat sekolah, ketika saya perdalam itu totalnya ada sekitar Rp 250 juta, itu tidak pernah menerima baik paud, atau sekolah dasar," lanjutnya.

Temuan selanjutnya dijelaskan Asep, terjadi pada tahun 2020. Kala itu Desa Sukanagara mendapatkan alokasi dana desa sekitar RP2,3 miliar.

Dari alokasi tersebut disebutkan ada Rp172 juta yang telah digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana PAUD dan madrasah.

"Saya kroscek, saya ketemu langsung dengan Ketua Himpaudi, itu tidak pernah ada pemeliharaan sedikitpun. Jadi bilangnya itu, nanti-nanti. Padahal tanahnya itu sudah disiapkan untuk membangun Paud itu," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Oknum Kades di Banten Digerebek saat Ngamar di Villa Sukabumi, Tinggalkan Mobil Dinas

Lalu pada 12 Juli 2023, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, mantan Kades Cisompet akhirnya diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Garut.

AK saat ini diketahui masih buron.

"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Halila kepada awak media di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan desa.

Baca juga: Viral, Rekaman CCTV Kades di Tuban Lakukan Aksi Gendam di Klinik Kecantikan, Raup Uang Rp 4,8 Juta

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat telah digelapkan oleh mantan Kades tersebut.

"Ada delapan acara kegiatan yang digelapkan. Modusnya mark up dan proyek fiktif. Satu di antaranya kegiatan posyandu," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved