Berita Viral
Viral, Seorang Kades Ribut di Pesta Hajatan Warga di Bekasi, Warganet: yang Beginian Mau 9 Tahun?
Berikut kabar viral kali ini memperlihatkan seorang kades di Bekasi ribut di pesta hajatan warga
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar viral kali ini datang dari sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan keributan di sebuah acara hajatan.
Video yang kini diuggah di akun Instagram @kabarnegri memperlihatkan keributan yang diduga merupakan oknum Kepala Desa (Kades).
Baca juga: VIRAL Pengendara Motor Halangi Laju Lokomotif Kereta Api, Warganet: Segitu Gak Sabaran Jadi Manusia!
Diketahui, dari keterangan video yang diunggah, bahwa keributan Kades dengan warga di sebuah hajatan tersebut terjadi di acara Hiburan Jaipongan Pesta Hajatan, di Kampung Pamahan RT02/RW05, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (09/07/2023) malam.
Terlihat dari video tersebut, ada seorang pria berbaju hitam yang terkena beberapa kali pukulan di insiden keributan tersebut.
Baca juga: VIRAL Niat Hati Tarik Uang di ATM, Pria Ini Malah Dapat Pecahan Uang 2.000 Rupiah
Sontak, unggahan video ini pun langsung dibanjiri komentar dari warganet.
Banyak warganet yang menyoroti soal masa jabatan sang Kades yang diperpanjang jadi 9 tahun.
Baca juga: Viral, Bagi Uang Rp 35 Juta dari Genteng, Aksi Pengusaha Batik di Pekalongan Picu Kericuhan Warga
"Yg beginian mw 9 taun dan 3 periode???" tulis akun @bifon***
"Malu2in aja tu kades ny.. itu mau d pilih 9 THN.. jangan2 kades nyawer pake uang rakyat ny," tulis akun @lubis***
"malu maluin masa seorang kades sprt itu," tulis akun @nurma***
Baca juga: Viral, Bagi Uang Rp 35 Juta dari Genteng, Aksi Pengusaha Batik di Pekalongan Picu Kericuhan Warga
"Sungguh kades yang bijaksana & pantas jadi sru teladan selama 9 tahun bahkan seumur hidup, lanjutkan pak saya rindu pemimpin yang suka aniaya karena faktor jabatan & kekuasaan, tapi ingat nanti dipinta pertanggung jawaban di lain alam," tulis akun @paul***.
Tribuners, sedikit informasi perihal Kepala Desa (Kades) yang mana jabatan seorang Kades akan diperpanjang jabatanya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode yang mana sudah disepakati oleh Badan Legislasi DPR. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.