Mantan Kades di Garut Gasak Dana Proyek

Dana untuk Posyandu di Desa Sukanagara Garut Diduga Digelapkan Mantan Kades

AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2022. Dia diduga menggelapkan dana untuk delapan proyek Desa.

|
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama (tengah), mengatakan, Kejari Garut telah tetapkan mantan Kepala Desa Sukanagara. Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat jadi tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Dana untuk kegiatan Posyandu di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menjadi salah satu dana yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Desa, AK.

AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2022. Atas perbuatannya itu, AK ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan Desa.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bakar Uang Palsu Rp2,5 Miliar

"Ada delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan Posyandu," Halila di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Pihaknya sudah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.

"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kejaksaan Negeri Garut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AK sebagai langkah hukum dalam menghadapi kasus ini.

Baca juga: 22 Hektare Lahan Warga di Desa Margahayu Garut Bakal Tergusur Pembangunan Tol Getaci

Kendati demikian, pihaknya berharap AK segera menyerahkan diri, sebab Kejari Garut telah menyebar sejumlah tim untuk mencari tersangka.

"Kami akan terus cari sampai dapat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved