Mantan Kades di Garut Gasak Dana Proyek
Mantan Kades di Cisompet Garut yang Diduga Gelapkan Dana Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang mantan Kepala Desa Sukagana, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AK, diduga menggelapkan dana untuk delapan proyek Desa.
AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2022. Atas perbuatannya itu, AK ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.
Baca juga: Atraksi Permainan Bola Api Kembali Ditampilkan di Garut, Hidupkan Tradisi Leluhur Sunda
"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Halila di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).
Kata Halila, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan Desa.
"Ada delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan Posyandu," ungkapnya.
Baca juga: Dituduh Bersetubuh oleh Pacar, Gadis Belia di Garut Nekat Loncat dari Jembatan Maktal ke Cimanuk
Kejaksaan Negeri Garut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AK sebagai langkah hukum dalam menghadapi kasus ini.
Kendati demikian, pihaknya berharap AK segera menyerahkan diri, sebab Kejari Garut telah menyebar sejumlah tim untuk mencari tersangka.
"Kami akan terus cari sampai dapat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.