Mantan Kades di Garut Gasak Dana Proyek
Mantan Kades Sukanagara Garut yang Diduga Gelapkan Dana Proyek Selalu Mangkir dari Panggilan Kejari
AK kerap manggil dari panggilan Kejari Garut meski tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka AK, mantan Kepala Desa di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, yang diduga menggelapkan dana untuk delapan proyek.
AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2022.
Menurut Halila, AK kerap manggil dari panggilan Kejari Garut meski tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan daftar pencarian orang (DPO)," katanya di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: 22 Hektare Lahan Warga di Desa Margahayu Garut Bakal Tergusur Pembangunan Tol Getaci
Baca juga: Pria Garut Kesetrum Saat Selfie di Tower Sutet, Sempat Mabuk Miras Sebelum Ziarah
Menurut Halila, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan Desa.
"Ada delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan Posyandu," kata Halila.
Kejaksaan Negeri Garut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AK sebagai langkah hukum dalam menghadapi kasus ini.
Kendati demikian, pihaknya berharap AK segera menyerahkan diri, sebab Kejari Garut telah menyebar sejumlah tim untuk mencari tersangka.
"Kami akan terus cari sampai dapat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.