Mantan Kades di Garut Gasak Dana Proyek

BREAKING NEWS! Mantan Kades di Cisompet Garut Diduga Gelapkan Dana 8 Proyek

Seorang mantan Kepala Desa Sukagana, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AK, diduga menggelapkan dana untuk delapan proyek Desa.

|
Tribun Banten
Ilustrasi Mantan Kepala Desa di Cisompet Garut Diduga Gelapkan Dana 8 Proyek 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang mantan Kepala Desa Sukagana, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AK, diduga menggelapkan dana untuk delapan proyek Desa.

AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan Desa.

Baca juga: Atraksi Permainan Bola Api Kembali Ditampilkan di Garut, Hidupkan Tradisi Leluhur Sunda

"Ada delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan Posyandu," ungkapnya di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Kejaksaan Negeri Garut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AK sebagai langkah hukum dalam menghadapi kasus ini

Pihaknya sudah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.

Baca juga: Dituduh Bersetubuh oleh Pacar, Gadis Belia di Garut Nekat Loncat dari Jembatan Maktal ke Cimanuk

"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Halila.

Halila meminta AK segera menyerahkan diri, sebab pihaknya telah menyebar sejumlah tim untuk mencari tersangka.

"Kami akan terus cari sampai dapat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved