Polemik Ponpes Al Zaytun

Eks Pengikut Panji Gumilang Sebut Al-Zaytun Dirancang untuk Makar: Negara dalam Negara

Ken Setiawan membeberakan sederet fakta selama dirinya berbaur dalam penyimpangan Pesantren d bawah kepemimpinan Panji Gumilang tersebut

Youtube.com
Ken Setiawan, mantan pengikut Panji Gumilang sekaligus mantan Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun (Youtube Tribun Jatim) 

Orang-orang yang mengalami gangguan megalomania biasanya juga tidak terlalu peduli dengan keadaan sekitarnya, sehingga terkesan seperti menarik diri dari kehidupan sosial.

Baca juga: BESOK, 10 Ribu Orang Akan Demo Ponpes Al Zaytun Indramayu, Beredar Seruan Aksi Unjuk Rasa

Penyebab megalomania

Dilansir dari WebMD, penyebab megalomania tidak diketahui secara pasti.

Namun, megalomania biasanya tidak muncul sendiri karena dibarengi dengan delusi penganiayaan yang membuat penderita merasa bahwa orang lain akan membahayakan dirinya.

Meskipun penyebabnya tidak diketahui secara pasti, ada beberapa faktor yang akan memicu terjadinya megalomania, di antaranya

  • Stres
  • Penggunaan obat-obatan terlarang
  • Terdapat riwayat gangguan mental di dalam keluarga
  • Ketidakseimbangan senyawa kimia di dalam otak
  • Pengasingan diri atau tidak memiliki hubungan yang baik dengan orang lain

Setelah mengenal apa itu megalomania, gejala, serta penyebabnya, melakukan tindakan pencegahan sangat direkomendasikan.

Ketika masalah kesehatan mental ini tidak ditangani dengan baik, megalomania bisa memicu gangguan delusi lainnya, seperti kepribadian ganda atau bipolar dan skizofrenia.

Baca juga: MUI Garut Imbau Warga Tak Sekolahkan Anaknya di Pesantren Al Zaytun Indramayu

Sering Kontroversi hingga Disebut MUI Sesat, Ini Rekam Jejak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Akibat Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Dia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

Baca juga: ADA Fakta Baru Temuan Tim Investigasi MUI Soal Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ini Lengkapnya

Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.

Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan pihak pesantren. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved