Siswi SMK Kena Sabet Sajam

Leher Digorok 3 Kali, Siswi SMKN 1 Rancah Ciamis Harus Mendapat Belasan Jahitan Dalam dan Luar

Siswi SMKN 1 Rancah Ciamis yang menjadi korban penggorokan harus mendapat 18 jahitan dalam dan 15 jahitan luar di bagian leher.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Polres Ciamis menjerat Mala (19) pelaku penggorokan terhadap Ni (16), siswi SMKN 1 Rancah, dengan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan ke lokasi membantu korban yang tergeletak di sisi jalan kampung, jalan rabat beton.

Oleh warga Dusun Harjamukti RT 04 RW 05 Desa Cisontrol, yakni Ika, Sardiah dan Fadil (saksi 1, 3 dan saksi 4), korban dibawa ke Klinik Purwa Cisontrol, berjarak sekitar 2,5 km dari lokasi kejadian dengan menggunakan mobil pribadi.

Saat korban ditangani di Klinik Purwa Cisontrol, pelaku juga datang ke klinik tersebut dengan alasan sakit gangguan pencernaan.

Baca juga: Jelang Iduladha, Permintaan dan Harga Domba di Ciamis Naik Tajam

Tak diketahui motifnya, apakah hal itu sebagai upaya pengelabuan atau memang karena sakit yang diidap pelaku. Petugas bergerak cepat, menciduk pelaku.

Kini tersangka di rawat di RS Al Arief Ciamis dengan penjagaan ketat petugas. Sementara korban masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.

Atas kejadian tersebut, petugas sudah mengamankan satu bilah pisau dapur, satu stel pakaian korban berikut sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku sebagai barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved