Siswi SMK Kena Sabet Sajam

Pelaku Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah Ciamis Terancam 5 Tahun Penjara

Diciduk tujuh jam setelah gorok korban, pelaku terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

|
Tribun Jabar/Andri M Dani
Polres Ciamis menjerat Mala (19) pelaku penggorokan terhadap Ni (16), siswi SMKN 1 Rancah, dengan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polres Ciamis menjerat Mala (19) pelaku penggorokan terhadap Ni (16), siswi SMKN 1 Rancah, dengan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Penggorokan terjadi di jalan dusun di Kampung Cibodas Dusun Harjamukti RT 04 RW 05 Desa Cisontrol Rancah Ciamis, Senin (19/6/2023), pukul 09.00 WIB.

Pelaku tega melontarkan sabetan senjata tajam terhadap korban lantaran diduga berlatar belakang asmara, cinta segitiga.

Mala diciduk saat berada di Klinik Purwa Cisontrol, Senin (19/6/2023), pukul 16.00 WIB. Artinya, pelaku diciduk tujuh jam setelah kejadian penggorokan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pelaku Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah Diciduk, Ternyata Seorang Cewek

“Pelaku tidak dihadapkan pada kesempatan ini. Karena pelaku sekarang dirawat di sebuah rumah sakit dengan penjagaan petugas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).

Sebelum menggorok korban, pelaku sempat membuntuti korban saat berangkat ke sekolah pada Senin (19/6/2023) pagi.

Kemudian, penggoroan terhadap korban terjadi di sisi jalan dusun.

Setelah menggorok, pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang berlumur darah dan masih memakai pakaian seragam sekolah.

Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.

Baca juga: Siswi SMK di Ciamis Derita Luka Sayat di Leher, Diserang Orang Tak Dikenal

Selain pisau dapur, petugas polisi juga mengamankan sepatu korban, pakaian seragam, dan jaket serta kerudung milik korban yang berlumuran darah.

Saat diperlihatkan pada konferensi pers Selasa (20/6/2023), baju seragam sekolah, jaket, dan kerudung korban yang berlumuran darah tersebut masih menyisakan bau anyir darah. Meski lumuran darahnya sudah menggering.

NKD (19) tersangka kini dalam perawat di RS Al Arief Ciamis karena keluhan gangguan pencernaan (maag) dan di bawah penjagaan petugas kepolisian.

Baca juga: Ayah dari Siswi SMK di Ciamis yang Kena Luka Sayat Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Sementara Ni (16) yang terkena sabet senjata tajam, terdapat luka sayat di leher sepanjang 15–20 cm dengan 18 jahitan dalam serta 15 jahitan luar.

Dia masih masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.

“Kami juga masih mendalami keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari. Dalam rangka bekerja atau ada alasan lain,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved