Siswi SMK Kena Sabet Sajam
Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah Ciamis Diduga Ditengarai Cinta Segitiga
Pelaku tega melontarkan sabetan senjata tajam kepada siswi SMKN 1 Rancah Ciamis karena diduga lantaran adanya cinta segitiga.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS –Jajaran Polres Ciamis berhasil menciduk NKD alias Mala (19), tersangka pelaku penggorokan Ni (16) siswi SMKN Rancah di jalan dusun di Kampung Cibodas Dusun Harjamukti RT 04 RW 05 Desa Cisontrol Rancah Ciamis, Senin (19/6/2023), pukul 09.00 WIB.
Pelaku diciduk saat berada di Klinik Purwa Cisontrol, Senin (19/6/2023), pukul 16.00 WIB.
Pelaku tega melontarkan sabetan senjata tajam terhadap korban lantaran diduga berlatar belakang asmara, cinta segitiga.
Pelaku diciduk sebelum 1 x 24 jam. Artinya, pelaku diciduk tujuh jam setelah kejadian penggorokan.
“Pelaku tidak dihadapkan pada kesempatan ini. Karena pelaku sekarang dirawat di sebuah rumah sakit dengan penjagaan petugas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Siswi SMK di Ciamis Derita Luka Sayat di Leher, Diserang Orang Tak Dikenal
Sebelum menggorok korban, pelaku sempat membuntuti korban saat berangkat ke sekolah pada Senin (19/6/2023) pagi.
Kemudian, penggoroan terhadap korban terjadi di sisi jalan dusun.
Setelah menggorok, pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang berlumur darah dan masih memakai pakaian seragam sekolah.
Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.
Selain pisau dapur, petugas polisi juga mengamankan sepatu korban, pakaian seragam, dan jaket serta kerudung milik korban yang berlumuran darah.
Baca juga: Desa Ciherang dan Desa Ciulu di Kecamatan Banjarsari Ciamis Terimbas Tol Getaci
Saat diperlihatkan pada konferensi pers Selasa (20/6/2023), baju seragam sekolah, jaket, dan kerudung korban yang berlumuran darah tersebut masih menyisakan bau anyir darah. Meski lumuran darahnya sudah menggering.
NKD (19) tersangka kini dalam perawat di RS Al Arief Ciamis karena keluhan gangguan pencernaan (maag) dan di bawah penjagaan petugas kepolisian.
Sementara Ni (16) yang terkena sabet senjata tajam, terdapat luka sayat di leher sepanjang 15–20 cm dengan 18 jahitan dalam serta 15 jahitan luar.
Dia masih masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.
Baca juga: Desa Neglasari dan Desa Sidaharja di Kecamatan Pamarican Ciamis Bakal Dilewati Tol Getaci
Menurut Kapolres, pelaku dijerat ketentuan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Kami juga masih mendalami keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari. Dalam rangka bekerja atau ada alasan lain,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.