Siswi SMK Kena Sabet Sajam

Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah Ciamis Diduga Ditengarai Cinta Segitiga

Pelaku tega melontarkan sabetan senjata tajam kepada siswi SMKN 1 Rancah Ciamis karena diduga lantaran adanya cinta segitiga.

|
Tribun Jabar/Andri M Dani
Polres Ciamis bersama jajaran sedang memperlihatkan barang bukti atas kasus penggorokan terhadap siswi SMKN 1 Rancah Ciamis. Barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS –Jajaran Polres Ciamis berhasil menciduk NKD alias Mala (19), tersangka pelaku penggorokan Ni (16) siswi SMKN Rancah di jalan dusun di Kampung Cibodas Dusun Harjamukti RT 04 RW 05 Desa Cisontrol Rancah Ciamis, Senin (19/6/2023), pukul 09.00 WIB.

Pelaku diciduk saat berada di Klinik Purwa Cisontrol, Senin (19/6/2023), pukul 16.00 WIB.

Pelaku tega melontarkan sabetan senjata tajam terhadap korban lantaran diduga berlatar belakang asmara, cinta segitiga.

Pelaku diciduk sebelum 1 x 24 jam. Artinya, pelaku diciduk tujuh jam setelah kejadian penggorokan.

“Pelaku tidak dihadapkan pada kesempatan ini. Karena pelaku sekarang dirawat di sebuah rumah sakit dengan penjagaan petugas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Siswi SMK di Ciamis Derita Luka Sayat di Leher, Diserang Orang Tak Dikenal

Sebelum menggorok korban, pelaku sempat membuntuti korban saat berangkat ke sekolah pada Senin (19/6/2023) pagi.

Kemudian, penggoroan terhadap korban terjadi di sisi jalan dusun.

Setelah menggorok, pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang berlumur darah dan masih memakai pakaian seragam sekolah.

Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.

Selain pisau dapur, petugas polisi juga mengamankan sepatu korban, pakaian seragam, dan jaket serta kerudung milik korban yang berlumuran darah.

Baca juga: Desa Ciherang dan Desa Ciulu di Kecamatan Banjarsari Ciamis Terimbas Tol Getaci

Saat diperlihatkan pada konferensi pers Selasa (20/6/2023), baju seragam sekolah, jaket, dan kerudung korban yang berlumuran darah tersebut masih menyisakan bau anyir darah. Meski lumuran darahnya sudah menggering.

NKD (19) tersangka kini dalam perawat di RS Al Arief Ciamis karena keluhan gangguan pencernaan (maag) dan di bawah penjagaan petugas kepolisian.

Sementara Ni (16) yang terkena sabet senjata tajam, terdapat luka sayat di leher sepanjang 15–20 cm dengan 18 jahitan dalam serta 15 jahitan luar.

Dia masih masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.

Baca juga: Desa Neglasari dan Desa Sidaharja di Kecamatan Pamarican Ciamis Bakal Dilewati Tol Getaci

Menurut Kapolres, pelaku dijerat ketentuan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kami juga masih mendalami keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari. Dalam rangka bekerja atau ada alasan lain,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved