Kronologi Kematian Petani Sodonghilir Tasikmalaya, Begini yang Diungkap Sang Kadus

Diduga tidak mendapat penanganan medis, seorang petani bernama Abdul Basir (45) warga Dusun Bojong, Kampung

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Jajang Sanusi selaku Kepala Dusun (Kadus) Bojong mengungkap kronologi kematian Abdul Basir yang diduga tidak mendapat penanganan medis di Puskesmas Sodonghilir. 

Oleh sebab itu, Abdul Basir segera dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, jarak dari Puskesmas Sodonghilir menuju Pustu tersebut sekira 8 kilometer lebih.

Tak dinyana, Abdul Basir meninggal dunia di tengah perjalanan.

“Kalau di sana (di Pustu), penyambutannya baik, walaupun Abdul Basir sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dia langsung ditangani, ‘oh ini sudah tidak ada’,” jelas Jajang meniru ucapan nakes di Pustu tersebut.

Ia pun menambahkan, bahwa Abdul Basir mengalami riwayat darah tinggi, sedang kejadian malam kemarin dipicu oleh kumatnya darah tinggi yang diidapnya.

“Pihak keluarga sudah berdamai dengan Puskesmas Sodonghilir, tapi, tetap, kami minta itu diproses pihak medis (red: oknum nakes) yang tidak menangani semalam itu, (juga) minta dipindahkan ke yang lain,” harap Jajang.

“Soalnya sudah banyak korban yang tidak ditangani (oleh oknum nakes tersebut), malah sama beberapa orang, seperti itu cara bicaranya (red: kasar),” lanjutnya.

Jajang mengatakan bahwa perlakuan oknum nakes tersebut bukan pertama kalinya seperti itu.

“Saya berharap tim medis (nakes) yang lainnya, saya minta, menangani (pasien) sesuai prosedur yang baik. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi hikmah yang baik ke depannya,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Puskesmas Sodonghilir, Popon Herlina, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya.

“Besok (Jumat, 16/6/2023) saya akan konsultasi ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas sanksi terhadap oknum nakes ini,” terangnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (15/6/2023) petang.

Tambahnya, pihak Puskesmas tidak dapat menjatuhkan sanksi apapun, mengingat oknum nakes tersebut tidak diangkat oleh Puskesmas Sodonghilir.

“Yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu. Makanya, kami konsultasi dulu dengan pihak Dinkes Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved