APBD Kabupaten Tasikmalaya Berubah dari Rp 3,5 T Jadi Rp 3,4 T, Berikut Rinciannya
Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya berubah dari Rp 3,5 Triliun menjadi Rp 3,4 Triliun.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya berubah dari Rp 3,5 Triliun menjadi Rp 3,4 Triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang perubahan anggaran APBD Tahun anggaran 2025 yang menjadi Perda resmi dan ditetapkan melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD pada Rabu (24/9/2025).
Penetapan ini dilaksanakan di kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat, mengatakan perubahan APBD 2025 merupakan instrumen penting dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika perkembangan perekonomian nasional.
Selain itu, penetapan ini juga mampu meningkatkan efektivitas belanja publik, serta mengoptimalkan sumber pendapatan yang besar sehingga mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Baca juga: Akhirnya Bupati Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Pengalihan Anggaran Linmas di APBD 2025
“Tentunya ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah,” kata Budi kepada wartawan TribunPriangan.com, usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (24/9/2025).
Senada dikatakan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, menambahkan penetapan APBD Perubahan 2025 ini sudah selesai ditetapkan bersama DPRD menjadi Perda.
“Alhamdulillah sudah selesai sesuai dengan target, bahwa kita ingin menetapkan APBD Perubahan ini di bulan September. Berarti kita minggu depan sudah memasukan dua dokumen, satu RPJMD dan kedua PPAS 2026,” kata Cecep.
Cecep menyebut, dalam APBD Perubahan ini pemerintah daerah mengikuti apa yang diinstruksikan Presiden melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025 bahwa kegiatan harus diutamakan untuk menjawab urusan wajib.
Cecep menuturkan, urusan wajib itu yang pertama kaitan pendidikan, kedua kesehatan, dan ketiga penunjang ekonomi adalah infrastruktur jalan.
“Jadi anggaran kita menyisir anggaran sisa dalam APBD Perubahan itu fokusnya di tiga sektor infrastruktur jalan, ruang kelas termasuk pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, untuk murni di awal tahun sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan di APBD perubahan menjadi Perda atau produk hukum.
“Jadi persoalan cut off itu adalah otomatis pada saat APBD perubahan ditetapkan, otomatis APBD yang awal selesai,” tegasnya.
Karena pada prinsipnya bahwa cut off itu adalah mengatur arus KAS daerah. Dan seperti yang disampaikan dari awal bahwa APBD mengalami defisit.
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
3 Kali Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Terakhir Soal Proyek |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tanggapi Soal Penyegelan Ruang Bupati Oleh Warga Parungponteng |
![]() |
---|
Bupati Tasikmalaya Tak Tahu Kantornya Disegel Warga yang Kesal Karena Jalan Rusak |
![]() |
---|
16 Tahun Pemkab Tasik Disebut Tak Pernah Perbaiki Jalan Cimanisan Warung Legok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.