Hari Terakhir PPDB 2023

Hari Terakhir PPDB 2023, Fortusis Belum Mendapat Aduan Kecurangan, Ada Indikasi Jual Kursi via Calo?

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Seobawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang I belum ada aduan

Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Jogja
Hari Terakhir PPDB 2023, Fortusis Belum Mendapat Aduan Kecurangan. 

Masih denganya, bila tidak ada sanksi yang tegas. Diperkirakan tahun ini akan semakin memanas menjelang tahun politik pada 2024. 

"Semua partai yang ingin caleg berkiprah di lembaga legislatif ini akan menjanjikan masuk sekolah favorit, padahal menggunakan mekanisme calo," imbuhnya. 

Baca juga: UPDATE Pemkot Tertibkan Kebun Binatang Bandung, Dewan Pembina Margasatwa Tamansari Angkat Bicara

"Viralkan jika ada dokumentasi percaloan akan mendapat sanksi sosial," ujar Dwi. 

Dia memprediksi, rata-rata aduan disampaikan saat pengumuman PPDB gelombang pertama. 

"Sekarang masih melihat kuota. Misalnya kuota yang ditetapkan 32 siswa, padahal nanti setelah penerimaan ada 36 siswa. Empat orang tersebut masuk diluar aturan," ucapnya. 

Baca juga: INTERISTI MERAPAT, Wakil Bupati Garut Yakin Inter Milan Juara UCL, Sang Anak: Bapak Mau ke Eropa?

Bahkan, kata Dwi, tidak sedikit kepala sekolah yang terlibat dalam kasus serupa. 

"Setelah PPDB selesai, haknya yang tadi diamputasi selama seminggu atau 10 hari akan dipulihkan kembali," tuturnya. 

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan UU sistem pendidikan nasional yakni managemen berbasis sekolah (MBS). 

Baca juga: UPDATE Harga Kambing di Ciamis Masih Stabil, Diprediksi Permintaan Meningkat saat H-7 Idul Adha

"Otoritas kepala sekolah tidak ada yang bisa menganggugat. Dari celah tersebut biasanya kepala sekolah memasang tarif," ucapnya. 

Kendati demikian, sekolah dapat menerapkan sistem jalur mandiri layaknya universitas. 

"Bila tidak aturanya bisa dibuat dalam peraturan gubernur. Ini lelang terbuka, sehingga uang terkonsolidasi di sekolah tidak dibawa pulang oleh para oknum," katanya. 

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Insentif Ketua RT dan RW di Kota Bandung Naik, Segini Kisaran Kenaikannya

Ia meminta, sanksi tegas kepada para oknum. "Fakta tersebut sudah ditemukan, tinggal aturan dapat direkomendasikan oleh Gubernur. Bila tidak ada sanksi secara aturan akan kembali terjadi, sudah akut," tandasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved