Jumat, 8 Mei 2026

Dadang Naser: Pansus Revisi UU Kehutanan Dibentuk, Banyak Tabrakan di Lapangan

Anggota Komisi IV DPR RI, H Dadang Naser, menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi rancangan undang-undang

Tayang: | Diperbarui:
Editor: ferri amiril
istimewa
DADANG NASER - Anggota Komisi IV DPR RI, H Dadang Naser, menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi rancangan undang-undang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG – Anggota Komisi IV DPR RI, H Dadang Naser, menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi rancangan undang-undang (RUU) Kehutanan karena banyak konflik akibat benturan aturan kehutanan yang belakangan ini banyak terjadi di berbagai daerah.

Dadang menyampaikan hal itu usai rapat dengar pendapat dengan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ). Menurutnya, keberadaan Pansus menjadi penting untuk memperkuat pengawasan, terutama terkait sejumlah kebijakan yang dinilai saling bertabrakan.

“Tindak lanjut dari rapat audensi dengan FPHJ, Pansus revisi RUU Kehutanan ini kami buka seluas-luasnya. Perlu ada pengawasan, karena seperti Kementrian Kehutanan membuat SK KHDPK dan Perhutanan Sosial, sering terjadi tabrakan di lapangan,” ujar Dadang.

Ia berharap masyarakat dan berbagai pihak dapat memberikan masukan dan gagasan konstruktif agar pengelolaan hutan semakin baik. Dadang juga mendorong konsep agroforestry dan wana tani sehingga masyarakat sekitar hutan benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

“Jangan sampai orang luar justru memiliki SK luas di kabupaten lain. LMDH harus diperkuat agar investasi di hutan berjalan baik dan tidak terjadi benturan di lapangan,” katanya.

Dadang juga menyoroti persoalan aliran uang sewa lahan yang kerap tidak jelas. Ia menyebut masih sering terjadi praktik jual beli SK yang semestinya bisa ditelusuri lebih jauh.

“Ini menjadi inisiatif Komisi IV DPR RI. Revisi UU Kehutanan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Tapi pertanyaannya, apakah selesai tahun ini ? Kalau terburu-buru, kami khawatir ada pihak tertentu yang justru memanfaatkan situasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan SDM pengelolaan hutan saat ini (Perhutani -red) sudah terbentuk dan FPHJ menjadi pihak yang tepat untuk memberikan keseimbangan terhadap berbagai usulan, termasuk terkait Reforma Agraria.

“Rakyat boleh berekonomi di kawasan hutan, tapi tidak boleh merusak. Kita maksimalkan potensi seperti kopi, yang saat ini permintaan ekspornya cukup tinggi,” tutur Dadang.

Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam meningkatkan hasil hutan yang diberdayakan secara ekonomi, namun tetap sesuai aturan perundangan yang adil.

Ia juga menekankan pentingnya manajemen kehutanan dan perkebunan yang baik agar tidak merugikan masyarakat maupun negara. Selain itu, sektor wisata alam juga harus diperhatikan, terutama dari sisi estetika dan kekuatan mencegah run off untuk menjaga kelestarian lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved