Hari Terakhir PPDB 2023
Hari Terakhir PPDB 2023, Fortusis Belum Mendapat Aduan Kecurangan, Ada Indikasi Jual Kursi via Calo?
Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Seobawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang I belum ada aduan
Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Seobawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang I belum ada aduan yang bersifat kecurangan.
"Belum ada yang masuk aduan PPDB. Namun harus benar diperhatikan di SMAN tertentu ada yang masih menawar sekian puluh juta untuk dapat masuk di salah satu sekolah," ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhastApp, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS-Hari Terakhir PPDB 2023, Calon Siswa SMKN 1 Bandung Memilih Daftar Secara Daring
Kendati demikian, ia menghimbau kepada orang tua maupun wali murid untuk mengadukan hal tersebut dengan barang bukti.
"Saat orang tersebut sedang meminta pungutan liar itu sebaiknya direkam. Hari kemarin bahkan ada ibu-ibu yang diiming-imingi masuk jalur khusus dengan syarat uang Rp 10 juta," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS-Hari Terakhir PPDB 2023, Calon Siswa SMKN 1 Bandung Memilih Daftar Secara Daring
Dwi menegaskan, hal tersebut dapat dilaporkan kepadanya bila ada permainan yang dilakukan pihak sekolah.
"Ini kan istilahnya jual kursi oleh sekolah atau melalui calo. Seperti halnya dapat tiket bola atau konser, pasti ada permainan seperti itu," ujarnya.
Para calo, kata dia, sering mengatas namakan Ormas bahkan LSM.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Insentif Ketua RT dan RW di Kota Bandung Naik, Segini Kisaran Kenaikannya
"Sama halnya di Kabupaten Bandung, tinggal masuk kalau ada uang Rp 10 juta," katanya.
Umumnya, kata dia, masyarakat Kota Bandung masih banyak yang belum tau tahapan dan pemilihan jalur masuk.
"Dianggapnya kurang sosialisasi, padahal aturan PPDB tidak banyak berubah secara fundamental," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Harga Kambing di Ciamis Masih Stabil, Diprediksi Permintaan Meningkat saat H-7 Idul Adha
Dwi menyebut, jalur zonasi wilayah sebaiknya setiap tahun ditegaskan 100 persen diterima.
"Tujuan aturan ini dipakai untuk mengintegrasikan semua program pemerintah," ujarnya.
Bahkan kuota yang ditetapkan sekolah, kata Dwi, dari awal sampai akhir dipastikan akan berubah. Sehingga orang tua murid dapat memperhatikan hal tersebut.
Baca juga: INTERISTI MERAPAT, Wakil Bupati Garut Yakin Inter Milan Juara UCL, Sang Anak: Bapak Mau ke Eropa?
"Sebagai contoh kasus yang menimpa SMAN 24, kepala sekolahnya hanya diperiksa. Tahun lalu ada lima kepala sekolah mendapat peringatan, tapi tidak diproses jalur aparat penegak hukum," jelasnya.
Masih denganya, bila tidak ada sanksi yang tegas. Diperkirakan tahun ini akan semakin memanas menjelang tahun politik pada 2024.
"Semua partai yang ingin caleg berkiprah di lembaga legislatif ini akan menjanjikan masuk sekolah favorit, padahal menggunakan mekanisme calo," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE Pemkot Tertibkan Kebun Binatang Bandung, Dewan Pembina Margasatwa Tamansari Angkat Bicara
"Viralkan jika ada dokumentasi percaloan akan mendapat sanksi sosial," ujar Dwi.
Dia memprediksi, rata-rata aduan disampaikan saat pengumuman PPDB gelombang pertama.
"Sekarang masih melihat kuota. Misalnya kuota yang ditetapkan 32 siswa, padahal nanti setelah penerimaan ada 36 siswa. Empat orang tersebut masuk diluar aturan," ucapnya.
Baca juga: INTERISTI MERAPAT, Wakil Bupati Garut Yakin Inter Milan Juara UCL, Sang Anak: Bapak Mau ke Eropa?
Bahkan, kata Dwi, tidak sedikit kepala sekolah yang terlibat dalam kasus serupa.
"Setelah PPDB selesai, haknya yang tadi diamputasi selama seminggu atau 10 hari akan dipulihkan kembali," tuturnya.
Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan UU sistem pendidikan nasional yakni managemen berbasis sekolah (MBS).
Baca juga: UPDATE Harga Kambing di Ciamis Masih Stabil, Diprediksi Permintaan Meningkat saat H-7 Idul Adha
"Otoritas kepala sekolah tidak ada yang bisa menganggugat. Dari celah tersebut biasanya kepala sekolah memasang tarif," ucapnya.
Kendati demikian, sekolah dapat menerapkan sistem jalur mandiri layaknya universitas.
"Bila tidak aturanya bisa dibuat dalam peraturan gubernur. Ini lelang terbuka, sehingga uang terkonsolidasi di sekolah tidak dibawa pulang oleh para oknum," katanya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Insentif Ketua RT dan RW di Kota Bandung Naik, Segini Kisaran Kenaikannya
Ia meminta, sanksi tegas kepada para oknum. "Fakta tersebut sudah ditemukan, tinggal aturan dapat direkomendasikan oleh Gubernur. Bila tidak ada sanksi secara aturan akan kembali terjadi, sudah akut," tandasnya. (*)
Naskah Khutbah Jumat 25 Juli 2025: Meneladani Akhlak Rasulullah SAW |
![]() |
---|
Rem Blong! 2 Truk Terlibat Laka di Jalur Gentong Sebabkan Macet Panjang, Begini Tips Penyelamatannya |
![]() |
---|
Menantang Maut! Tim SAR Cari Mahasiswa Ikopin Sampai ke Mulut Gua Pantai Puncak Guha Garut |
![]() |
---|
Kronologi Bagas, Mahasiswa Ikopin Asal Cirebon Bisa Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut |
![]() |
---|
2 Truk Tabrakan di Jalur Gentong Tasikmalaya, Satu Berleter Nopol B dan Satu Lagi Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.