Penertiban Kebun Binatang Bandung
UPDATE Pemkot Tertibkan Kebun Binatang Bandung, Dewan Pembina Margasatwa Tamansari Angkat Bicara
Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa angkat bicara terkait rencana pemerintah Kota Bandung yang akan menyegel
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa angkat bicara terkait rencana pemerintah Kota Bandung yang akan melakukan penyegelan atau penertiban Kebun Binatang Bandung.
Gede Pantja mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP Kota Bandung atas perintah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang akan melakukan penertiban jika dalam waktu 7x24 jam tak menjalani kewajibannya sebagai penyewa.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Insentif Ketua RT dan RW di Kota Bandung Naik, Segini Kisaran Kenaikannya
"Kami dianggap membangkang sehingga alasan mereka (pemkot) untuk menindaklanjuti permintaan BKAD melakukan penertiban. Kami tentu sangat keberatan dan mempertanyakan legalitas pemkot yang selalu mengklaim secara sepihak bahwa aset atau lahan kebun binatang ini sebagai aset mereka (pemkot). Sampai sekarang itu tak bisa dibuktikan bila aset atau lahan ini milik mereka, terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Perwakilan Jabar di dalam inventaris barang maupun aset daerah yang sama sekali kosong," katanya di Kebun Binatang Bandung, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, I Gede Pantja pun merasa bingung secara logika hukum pihak Yayasan Margasatwa Tamansari disebut sebagai penyewa namun pemkot sendiri, katanya, sama sekali tak bisa membuktikan sebagai pemilik sah kebun binatang sebagaimana perintah UU perbendaharaan negara UU nomor 1 tahun 2004.
Baca juga: INTERISTI MERAPAT, Wakil Bupati Garut Yakin Inter Milan Juara UCL, Sang Anak: Bapak Mau ke Eropa?
"Logikanya di mana jika kami dikatakan penyewa. Bila mereka sebagai pemilik sah saja tak bisa membuktikannya, maka dasar itu kam pertanyakan legalitas pemkot dalam memerintahkan satpol PP untuk melakukan penertiban. Jadi, kami keberatan," katanya.
Rencananya, pemkot Bandung melalui Satpol PP bakal melakukan penertiban kebun binatang pekan depan. I Gede Patja pun menegaskan mereka tak akan diam diri dan bakal segera meminta kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa.
Baca juga: UPDATE Harga Kambing di Ciamis Masih Stabil, Diprediksi Permintaan Meningkat saat H-7 Idul Adha
"Artinya, (pemkot) melakukan tindakan yang tidak didasari hukum. Jadi, kami akan lawan," ujarnya.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edy Permadi. Menurutnya, surat yang dilayangkan pemkot Bandung mengacu pada pengelolaan aset daerah yang menurut pemkot kebun binatang itu merupakan lahan miliknya.
Baca juga: WASPADA, Memasuki Awal Juni, Kabupaten Tasikmalaya Dikepung 4 Bencana Tanah Longsor
"Dari sisi hukum tidak pernah ada putusan apapun bahwa ini lahan milik mereka. Kalau berdasar ada putusan menang, maka putusan itu tak benar dan sangat salah. Menurut kami persepsi yang terburu-buru, karena kami sedang melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
"Kami akan upayakan gugat mereka jika memang benar nanti ada penertiban apakah itu dengan gugatan PTUN atau PN tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.(*)
Siswa Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat Terus Bertambah, Kini Capai 260 Orang |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru Setelah Pengisian DRH Ditutup, Carat Segera! |
![]() |
---|
Kalender Oktober 2025: Ada Berapa Libur Panjang Sepanjang Bulan? |
![]() |
---|
VIDEO Penampakan Awan Badai Mengerikan di Langit Bandung Senin Sore, Hitam Dipenuhi Sambaran Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.