Berita Viral

Sebelum Kasus Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Dikabarkan Pernah Tersangkut KDRT

Sbelum terjerat kasus peludahan Imam Masjid di Bandung, Bule Aulstralia yang viral diketahui pernah telibat kasus KDRT, dan sempat tidak mengaku

TribunManado.com
Potret WNA Australia yang ludahi Imam di Bandung (Kolage Tribun Manado) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mcarthur Brenton, bule Australia, kini merupakan tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludah terhadap Imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023).

WNA Australia tersebut dikabarkan pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi pada tahun 2009.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengaku sudah mengantongi informasi tersebut, tapipetugas terlebih dahulu akan mengecek kebenarannya.

"Informasi (kasus) 2009 masih didalami permasalahan seperti apa," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

Dia ingin memastikan apakah informasi kasus yang menjerat tersangka sudah masuk dalam laporan pengaduan atau tidak.

"Apakah jadi LP atau tidak kami dalami lagi," katanya.

Baca juga: Polisi Hubungi Kedutaan Australia soal Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

Informasi yang dihimpun, Brenton pada tahun 2009 pernah mengambil paksa bayi yang dilahirkan dari mantan istrinya, dan bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi, kini ini statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

Budi melanjutkan, Mcarthur ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang ada menunjukkan pelaku meludah kepada korban, meski pelaku masih tidak mengakuinya.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," katanya.

Baca juga: Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Asal Australia Ini Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Adapun Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M. Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir, Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023) kemarin.

Namun, berdasarkan barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi didapati bahwa tersangka meludahi korban.

"Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan.

Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Bule Asal Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Kini Tersangka

Namun, Budi memastikan bahwa status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu kepada sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Brenton Criag dijerat pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, setelah terbukti meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Buah Batu, Jumat 28 April 2023.

Atas kejadian tersebut, ia terancam mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Goolge News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved