Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Asal Australia Ini Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Bule Asal Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Tangkap Layar video
M. Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, diludahi oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB, Jumat (28/4/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara asing (WNA) asal Australia terancam mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan.

Brenton Criag dijerat pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, setelah terbukti meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Buah Batu, Jumat 28 April 2023.

Aksi tersebut diduga karena Brenton merasa terganggu dengan bacaan ayat suci AlQuran yang diputar melalui pengeras suara.

Baca juga: Persib Bandung Rombak Besar-besaran Pemain Bertahan, Kakang Rudianto Mulai Angkat Bicara

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung Sabtu (29/4/2023) malam.

Saat ini Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," katanya.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Dapat Dikunjungi di Sisa Libur Lebaran 2023

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi. Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.

Baca juga: Lagi Liburan di Jawa Barat? Simak 5 Rekomendasi Cafe Hits Bandung yang Instagramable Buat Nongkrong

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved