2 Begal yang Beraksi di Arcamanik Dibekuk Resmob Polda Jabar, Ternyata Residivis
Resmob Polda Jabar bersama unit reskrim Polsek Arcamanik menangkap dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Arcamanik, pelaku residivis
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim Resmob Polda Jabar bersama unit reskrim Polsek Arcamanik menangkap dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari.
Kedua pelaku yang ditangkap, ialah RML dan SM. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah laporan masuk. Anggota lantas bergerak ke lokasi untuk menggali keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV.
"Dari petunjuk yang ada, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap,” ujarnya, Minggu (16/11/2025) saat dihubungi.
Pembegalan, kata Kompol Nasrudin, terjadi pada pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik.
Dua korban, yakni Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin merupakan pedagang asal Tegal yang melintas di lokasi sepi itu.
"Mereka mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam," katanya.
Baca juga: Garang saat Beraksi, Ijang Begal Motor di Jatinangor Tertunduk Lesu di Mapolres Sumedang
Baca juga: Pelaku Begal di Pangandaran Sebulan Lalu Ditangkap, Modus Jadi Penumpang Ojek Online
Para pelaku, lanjutnya, beraksi dengan berboncengan menggunakan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korbannya, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.
"Kami sempat mendapat gambaran jelas dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sehingga bisa melakukan pengejaran. Kami tangkap kedua pelaku ini tanpa perlawanan," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain pisau berukuran 30 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya.
Kasus pembegalan ini dijerat Pasal 365 KUHP dan para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung.(*)
| Jadwal Operasi Zebra 2025 di Akhir November, Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda, Ini Besaran Denda |
|
|---|
| Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Video Terlarang |
|
|---|
| Polda Jabar Sudah Periksa Saksi, Kasus Bos Skincare Asal Sumedang Laporkan Influencer Ternama |
|
|---|
| 2 Pencuri Ini Nekat Bongkar Besi Pengaman Tol Cisumdawu, Diringkus Polisi PJR |
|
|---|
| Bos Pasir Galunggung Endang Juta Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Ini di PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Begal-Arcamanik-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.