Warga yang Sebut Jurig ke Polisi Dalam Kondisi Sakit di Tahanan Polres Pangandaran

Masih ingat beberapa waktu lalu, seorang warga Pangandaran ditangkap Polisi karena dianggap melanggar undang-undang ITE dengan mengunggah ujaran

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Ai Giwang Sari menengok Y di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran 

"Pernyataan tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat sudah ada dan tidak keberatan apabila (Yudi) dibebaskan," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik media sosial Facebook bernama R.Jr mengunggah foto petugas kepolisian yang sedang beroperasi dengan caption tak pantas.

Di akunnya menulis, "Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja)."

Yudi (35) yang seorang kepala keluarga ini merupakan warga di Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pangandaran pada Selasa (14/2/2023) malam.

Yudi sempat membuat klarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuatnya. Tapi, permintaan maafnya tidak membuat proses hukum berhenti.

Saat ini, Yudi ditahan di satu ruangan tahanan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyampaikan, sebelum diselidiki kasus ujaran kebencian, pihaknya sempat melepaskan setelah pelaku meminta maaf.

"Yudi ini, terjerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman selama 6 tahun penjara," katanya.

Pelaku, terbukti melakukan ujaran kebencian karena status yang diunggah di akun facebook milik Yudi dengan nama Rendy.Jr.

"Kita, sudah meminta keterangan ke ahli. Ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Kata mereka, sudah memenuhi unsur hukum. Makannya, kita berani menahannya," ucap Luhut.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved